Kamis, 22 Maret 2012

PROGRAM KEPENDUDUKAN DAN KB KUNCI UTAMA WUJUDKAN KEMAKMURAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT JAWA BARAT

Berbicara masalah kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat tentunya bukan hal yang baru, hal tersebut sudah ada sejak manusia lahir ke bumi ini baik secara individu, berkelompok sampai pada akhirnya manusia bersepakat untuk membentuk suatu Negara dan Pemerintahan, tetapi untuk mewujudkan semua itu tentunya bukan hal yang mudah dan tidak semudah membalikan telapak tangan karena sangat berkaitan dengan faktor manusia, faktor manusia merupakan faktor yang paling penting dalam pembangunan, coba saja kita renungkan apabila faktor manusia ini tidak dikelola dengan baik niscaya akan menimbulkan berbagai macam persoalan seperti pengangguran, kriminalitas, dan masalah-masalah sosial lainnya yang akan mengganggu terhadap jalannya roda pembangunan.
Disamping hal tersebut meskipun saat ini kita berada dalam abad teknologi dan sudah dikatakan modern, dimana semua kegiatan manusia telah dipermudah oleh mesin tetapi faktor manusia tetaplah sangat menentukan karena manusia itu sendiri adalah sebagai objek sekaligus pelaku dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan. Oleh karena itu tidak bisa ditawar-tawar lagi, apabila kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat ingin segera terwujud maka kuncinya adalah pelaksanaan program Kependudukan dan KB di Jawa Barat mutlak harus menjadi prioritas utama dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, karena apabila hal ini dibiarkan, maka akan tampak kesenjangan sosial dalam lingkungan bermasyarakat seperti ledakan penduduk yang semakin hebat, kemiskinan yang terus bertambah, pengangguran semakin meningkat, lahan-lahan produktif akan berubah fungsi menjadi pemukiman-pemukiman baru sehingga dapat berimplikasi luas terhadap peradaban/kelangsungan hidup manusia, khususnya keluarga akan makna norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera, sekaligus akan sulit sekali untuk bisa mewujudkan Keluarga Berkualitas Tahun 2015 di Provinsi Jawa Barat.
Berbagai masalah kependudukan yang dihadapi saat ini di Provinsi Jawa Barat, baik dari aspek kuantitas, kualitas, maupun penyebarannya memerlukan penanganan yang komprehensif melalui strategi pembangunan yang berwawasan kependudukan dengan memperhatikan penduduk sebagai titik sentral pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan peningkatan kesejahteraan yang lebih baik, bukan semata-mata ditunjukkan untuk perbaikan ekonomi saja, tetapi perlu dilakukan untuk pengembangan SDM yang berkualitas sebagai investasi masa depan. Karena menurut pendapat DR. Djoko Sulistyo, MA (April 2009), jika paradigma pembangunan berubah, maka parameter keberhasilan pembangunan pun turut berubah, yaitu tidak hanya berdasarkan pada naik/turunnya tingkat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada naik/turunnya kualitas pelayanan publik serta maju/mundurnya indeks pembangunan manusia, indeks pembangunan gender, dan gender empowerment measurement.
Sejalan dengan berubahnya waktu dan seiring pula dengan perubahan kebijakan penyelenggaraan dan sistem pemerintahan daerah di Indonesia sudah barang tentu mempunyai dampak pula terhadap pengelolaan Program Keluarga Berencana. Kehadiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti UU Nomor 22 Tahun 1999 telah memberi warna tersendiri terhadap pengelolaan Program Keluarga Berencana. Sejak hadirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, pada hakekatnya daerah mempunyai kewenangan untuk membangun daerahnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sendiri.
Sampai dengan saat ini pelaksanaan otonomi daerah khususnya dalam pelaksanaan Program KB telah mengakibatkan terjadinya pergeseran kekuasaan pemerintahan yang signifikan, secara pasti kekuasaan pemerintah pusat berkurang, sementara kekuasaan dan kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya meningkat pesat. Transfer kewenangan yang begitu besar ini dalam banyak hal menguntungkan daerah, namun di lain pihak membawa resiko yang besar. Fungsi-fungsi pemerintahan seperti pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan pengaturan (regulation), dalam porsi yang lebih besar harus mampu ditangani oleh Pemerintah Daerah. Kegagalan Pemerintahan Daerah dalam menjalankan fungsi-fungsinya akan berbuah pada kekecewaan masyarakat, begitu pula dengan urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana apabila Pemerintah Daerah di Jawa Barat salah menanganinya maka masyarakatlah yang akan terkena dampaknya karena harus hidup di tengah-tengah himpitan manusia dan ekonomi yang tidak terkendali, disamping hal tersebut ancaman dan dampak dari ledakan penduduk sudah dapat dipastikan akan mengancam terhadap kesejahteraan dan kemakmuran sosial yang pada akhirnya akan mempengaruhi pula terhadap peningkatan peradaban manusia Jawa Barat di kemudian hari dan masa-masa yang akan datang.
Dalam rangka proses penyerahan urusan pemerintahan bidang Keluarga Berencana kepada pemerintah daerah ada filosofi yang perlu diperhatikan bersama. Sesuai dengan arah kebijakan desentralisasi, BKKBN sebagai salah satu instansi pemerintah harus menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah diubah dengan Keppres Nomor 32 Tahun 2003 serta diperbaharui lagi melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2004 yaitu bahwa penyerahan kewenangan bidang Keluarga Berencana kepada pemerintah daerah dipandang sangat terkait dengan pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat sesuai dengan prakarsa dan aspirasi masyarakat setempat.
Implementasi Keppres tersebut di atas membawa perubahan lingkungan strategis yang mengakibatkan berbagai implikasi terhadap sistem administrasi serta pemerintahan dan pembangunan termasuk pengelolaan program keluarga berencana di Kabupaten/Kota.
Dalam upaya mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, terutama setelah diberlakukannya otonomi daerah, penulis memberikan apresiasi yang positif terhadap BKKBN, yang telah berhasil melakukan perumusan kembali visi, misi, dan strategi dasar (grand strategy) dalam pelaksanaan Program Kependudukan KB. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kembali sendi-sendi program yang oleh berbagai kalangan disinyalir melemah dalam era desentralisasi ini.
Melalui upaya ini pula diharapkan kinerja program dapat meningkat dan sasaran-sasaran program KB nasional yang telah ditetapkan dapat dicapai. Melalui visi baru “Seluruh Keluarga Ikut KB”, BKKBN diharapkan menjadi inspirator, fasilitator, dan penggerak program KBN sehingga di masa depan seluruh keluarga di Jawa Barat pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya dapat menerima ide keluarga berencana. Hal ini berarti bahwa setiap pasangan suami-istri melakukan perencanaan keluarga secara matang dan bertanggungjawab sehingga menjadi keluarga yang bahagia dan sejahtera. Pengertian “Ikut KB” bukan semata-mata menggunakan alat/metode kontrasepsi saja, tetapi menyangkut peran yang sangat strategis dalam pembangunan manusia yaitu melalui upaya pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Sedangkan misi yang diemban oleh BKKBN adalah “Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera”. Upaya melakukan perencanaan keluarga secara cermat ini sejalan dengan upaya-upaya peningkatan kualitas penduduk melalui program pendidikan, kesehatan, dan pembangunan lainnya. Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, BKKBN telah berhasil pula merumuskan 5 (lima) strategi dasar yang dimaksudkan untuk memberikan daya ungkit yang besar bagi program KB nasional. Adapaun kelima strategi dasar tersebut adalah:
1) Menggerakkan dan memberdayakan seluruh masyarakat dalam program KB;
2) Menata kembali pengelolaan program KB;
3) Memperkuat SDM operasional program KB;
4) Meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui pelayanan KB; dan
5) Meningkatkan pembiayaan program KB.
Dalam hal ini BKKBN berupaya melaksanakan program yang sejalan dengan perkembangan wacana global, terutama dalam upaya menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan internasional.
Dengan adanya visi, misi dan strategi dasar yang telah dirumuskan dengan baik oleh BKKBN, pertanyaannya sekarang sudah sampai sejauh manakah implementasi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah khususnya Jawa Barat dalam menjabarkan kebijakan-kebijakan tersebut karena sehebat apapun perencanaan baik visi maupun misi serta strategi yang dirumuskan Pemerintah Pusat (dalam hal ini BKKBN) tanpa adanya implementasi secara nyata di lapangan maka perencanaan tersebut akan berjalan dengan sia-sia belaka, dalam menyikapi masalah ini tentu jawabannya adalah ada yang sudah dilaksanakan dan ada pula yang belum dilaksanakan secara maksimal, hal ini menyangkut dengan pola kebijakan yang belum merata hampir di setiap Kabupaten /Kota yang ada di Jawa Barat, salah satu contohnya yaitu dalam menjabarkan grand strategi nomor 2 (dua) dan nomor 5 (lima) yakni : Menata kembali pengelolaan program KB dan Meningkatkan pembiayaan program KB. Penulis beranggapan demikian karena masih ada Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang belum memiliki OPD KB secara utuh artinya hanya ditangani oleh satu dan beberapa bidang saja sementara beban kerja yang harus dilaksanakan sama banyaknya dengan Kabupaten/Kota yang telah memiliki OPD KB secara utuh, coba kita renungkan? bagaimana sibuknya seorang kepala seksi yang harus melaksanakan 4 (empat) macam program yang berbeda dalam waktu yang bersamaan, karena semua program tersebut adalah menjadi tanggung jawabnya, tentunya hal tersebut sangatlah tidak mungkin, dan kalaupun hal tersebut dapat dilaksanakan tentunya hasil yang didapat tidak akan maksimal karena konsentrasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sudah terbagi dengan urusan-urusan yang lain. Disamping hal tersebut pelaksanaan grand strategi nomor 5 (lima) yaitu: Meningkatkan pembiayaan program KB, belum juga dilaksanakan secara optimal, hal tersebut dapat dilihat dari pembiayaan yang dikucurkan terhadap program KB belum sepenuhnya dapat terealisasi dengan baik sehingga masih banyak program-program yang belum dilaksanakan secara maksimal di lapangan karena tidak ditunjang dan didukung oleh anggaran yang memadai.
Melihat kenyataan seperti ini tentunya kita berharap bahwa pelaksanaan program Kependudukan dan KB di Jawa Barat baik pelaksanaan di tingkat Kabupaten/Kota maupun pelaksanaan di Tingkat Provinsi harus benar-benar dilaksanakan secara profesional artinya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Urusan Program Keluarga Berencana yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi mencakup pula kewenangan yang bulat dan utuh dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi pada dasarnya menjadi prakarsa sepenuhnya kepala daerah, yaitu yang menyangkut penentuan: kebijaksanaan, perencanaan, segi pembiayaan dan perangkat pelaksana.
Oleh karena itu Program KB seharusnya menjadi prioritas pembangunan di setiap daerah, hal ini sangat penting untuk Human Capital Investment. Menurut analisis cost benefit program KB yang dilakukan oleh para pakar, hingga saat ini program KB berhasil mencegah kelahiran sebanyak kurang lebih 100 juta jiwa dan mempunyai manfaat sangat besar bagi bangsa dan negara serta kehidupan manusia dan kemaslahatan masyarakat. Adapun manfaat dimaksud adalah sebagai berikut.
Pertama, program KB adalah salah satu solusi dari permasalahan negara, yaitu ketika negara dihadapkan kepada persoalan kependudukan. Apabila program KB tidak berhasil, maka keberhasilan pembangunan lainnya tidak ada artinya karena hanya bersifat sementara. Pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat akan berdampak kepada ketahanan pangan, pemenuhan kebutuhan energi, pengendalian lingkungan, dll.
Kedua, sebagai “human capital investment”, program KB dapat menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan kematian bayi, meningkatkan status gizi ibu dan anak serta meningkatkan perkembangan otak anak. Pengaruh terhadap angka kematian ibu melahirkan dan kematian bayi dapat dirasakan secara langsung karena ibu yang mengatur kehamilannya dengan tepat dapat terhindar dari risiko tinggi akibat terlalu muda atau terlalu tua melahirkan, sering melahirkan dan mempunyai banyak anak. Ibu yang mengatur jarak kelahiran anaknya tentu akan dapat merawat kehamilannya dengan baik sehingga gizi bagi bayinya dapat tercukupi. Dengan demikian maka pertumbuhan fisik dan perkembangan otak dapat berjalan optimal.
Ketiga, program KB merupakan investasi ekonomi, yaitu dapat menghemat pengeluaran pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk konsumsi, biaya pendidikan, dan biaya pelayanan kesehatan reproduksi. Jika program KB stagnan, penduduk Indonesia akan bertambah terus hingga mencapai 255,5 juta jiwa pada tahun 2015. kebutuhan pangan juga akan meningkat 13,5 persen jika dibandingkan dengan kebutuhan pangan bagi 226 juta jiwa pada tahun 2007. Namun bila program KB ditingkatkan, negara akan menghemat sekitar 8 persen karena pertambahan penduduk hanya sekitar 17 juta sampai dengan tahun 2015. Di samping itu, public saving untuk biaya pendidikan dasar diperkirakan sebesar 1,8 trilyun juga merupakan kontribusi dari keberadaaan program KB dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2000, dengan perhitungan biaya pendidikan dasar yang dibutuhkan setiap anak rata-rata 593 ribu rupiah per tahun.(Sumber bkkbn)
Dari penjelasan analisis cost benefit diatas sudah jelas bahwa pelaksanaan program Kependudukan dan KB merupakan kunci utama untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, karena pembangunan tanpa melaksankan program Kependudukan dan KB akan kurang bermakna dan hanya bersifat sementara, sebaliknya pembangunan dengan melaksanakan program Kependudukan dan KB akan bersifat investasi demi menunjang kemakmuran dan kesejahteraan di masa yang akan datang.
Dengan demikian karena Jawa Barat merupakan penentu untuk keberhasilan program Kependudukan dan KB secara Nasional maka sudah sepantasnya bahwa pelaksanaan Program Kependudukan dan KB di Jawa Barat harus mendapat perhatian yang sangat besar baik dari pihak Eksekutif, Legislatif maupun pihak-pihak lain yang peduli terhadap kemajuan dan kemakmuran daerah Jawa Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya, marilah kita semua menyamakan visi dan peresepsi demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat karena apabila kita terlambat melakukannya maka kita harus kerja keras lagi untuk berbagi kesejahteraan dengan 43 juta penduduk lebih, sanggupkah kita melakukannya? Jawabannya tentu ada pada hati nurani kita masing-masing, yang paling penting sekarang kita harus dapat mencegahnya sebelum kejadian itu benar-benar terjadi karena kita tidak akan sanggup melakukannya, sekarang ini saja dengan jumlah penduduk sekitar 43 juta sudah merasa kesulitan apalagi dengan bertambah melebihi dari 43 juta maka sudah dapat dipastikan tentang masa depan yang semakin suram, oleh Karena itu kebijakan Gubernur Jawa Barat melalui pengadaan petugas TPD/K (Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan) hendaknya kita dukung bersama, karena hal tersebut sangat membantu dalam pelaksanaan operasional program kependudukan dan KB di lapangan, selanjutnya pelaksanaan program yang bersifat strategis perlu pula mendapat prioritas dalam pelaksanaannya seperti program andalan Jawa Barat yaitu program “GUMELAR” (Gerakan Untuk Memantapkan Lini Lapangan Rancage), hendaknya dapat diadopsi menjadi program secara nasional karena dengan adanya petugas –petugas lapangan yang handal maka persoalan masalah Kependudukan dan KB Insya Alloh dapat teratasi dengan baik. Akhirnya penulis berharap mudah-mudahan pelaksanaan Program Kependudukan dan KB di Jawa Barat semakin hebat, keluarga punya martabat, kesejahteraan masyarakat jadi meningkat dan tentunya pula dapat selamat dunia dan akherat. Amin.
Dari beberapa sumber yang penulis himpun, terdapat beberapa isu gender dalam program KB dan Kesehatan Reproduksi (KR), serta dalam program Keluarga Sejahtera (KS) dan Pemberdayaan Keluarga (PK) di antaranya sebagai berikut.
1. Kesehatan ibu dan bayi:
a) perempuan kurang mampu memutuskan kapan hamil dan dimana melahirkan;
b) sikap dan perilaku keluarga yang mengutamakan lakilaki;
c) kedudukan perempuan lemah dalam keluarga dan masyarakat;
d) ibu hamil tetap dituntut kerja keras; dan
e) pantangan-pantangan bagi perempuan melakukan kegiatan dan makan makanan tertentu yang cukup gizi.
2. Keluarga berencana:
a) kesertaan ber-KB perempuan lebih besar daripada laki-laki;
b) laki-laki terdiskriminasi dalam pelayanan kontrasepsi (alat dan metode kontrasepsi untuk laki-laki terbatas);
c) perempuan kurang mampu memutuskan metoda kontrasepsi;
d) kontrol dari laki-laki sangat kuat;
e) adanya anggapan bahwa KB adalah urusan perempuan;
e) perempuan sering disalahkan dalam kasus infertilitas.
3. Kesehatan reproduksi remaja:
a) ketidakadilan dalam tanggungjawab (keputusan untuk aborsi menjadikan remaja perempuan terancam keselamatan jiwanya);
b) ketidakadilan dalam hukum (remaja perempuan sering menjadi pihak yang dirugikan seperti tidak boleh melanjutkan sekolah karena hamil/menikah usia di usia dini)
4. IMS dan HIV/AIDS:
a) perempuan dijadikan objek intervensi;
b) perempuan dijadikan sumber masalah dalam praktik prostitusi;
c) perempuan jadi korban penularan HIV dan AIDS.
Sementara itu, isu-isu gender dalam program Keluarga Sejahtera (KS) dan Pemberdayaan Keluarga (PK) adalah sebagai berikut.
1. Aspek kemampuan fisik/materi/ekonomi:
a) perempuan hanya diberikan peran dalam pekerjaan domestik;
b) jabatan kepala keluarga yang mutlak diberikan kepada laki-laki;
c) keterbatasan akses perempuan terhadap pengembangan potensi diri.
2. Aspek kemampuan psikis/mental spiritual:
a) pola pengasuhan yang masih membedakan anak laki-laki dan perempuan;
b) hubungan interaksi dengan anak belum memperhatikan usia dan masih membedakan laki-laki dan perempuan;
c) mengasuh menjadi tanggungjawab ibu saja;
d) laki-laki adalah pengambil keputusan.
Sejak diperkenalkan konsep Women in Development (WID), BKKBN berupaya meningkatkan peran produktif perempuan, terutama yang berkaitan dengan pendapatan sehingga posisi perempuan tidak lagi termarginalkan. upaya ini bertujuan untuk mengangkat peran perempuan dlm “area” produktif sebagai usaha utk memperoleh/ meningkatkan pendapatan keluarga (income generating) dalam memenuhi kebutuhan hidup melalui UPPKS. Begitu pun ketika Women and Development (WAD) mengemuka, BKKBN berupaya meningkatkan kualitas perempuan melalui family life education yang diimplementasikan melalui kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Bina Lingkungan Keluarga (BLK). Ketika konsep bergeser ke Gender and Development (GAD) yang memandang pentingnya keterlibatan laki-laki dan perempuan dalam proses pembangunan, BKKBN berupaya mengangkat peran dan status perempuan dalam pengambilan keputusan di rumah tangga, terutama dalam pemilihan dan pemakaian alat/metode kontasepsi. Selain itu, melalui metode komunikasi, informasi, edukasi (KIE), kaum perempuan diberikan wawasan mengenai kesehatan reproduksi dan hak reproduksi.

Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Disamping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu Pemerintah wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan ada suatu prinsip yang dijalankan yaitu kepentingan yang berskala kabupaten/kota, ada pula kepentingan yang berskala provinsi dan kepentingan yang berskala nasional. Oleh karena itu sebagai konsekuensi dari prinsip tersebut, diperlukan pengaturan yang sistematis yang menggambarkan adanya hubungan antara tingkat pemerintahan baik yang berkaitan dengan koordinasi, pembinaan, maupun pengawasan yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang.
Dalam bidang Keluarga Berencana selain urusan pemerintahan yang diselenggarakan secara sentralisasi, terdapat urusan atau bagian yang diselenggarakan melalui desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan baik kepada pemerintah kabupaten maupun provinsi.
Dalam rangka proses penyerahan urusan pemerintahan bidang Keluarga Berencana kepada pemerintah daerah ada filosofi yang perlu diperhatikan bersama. Sesuai dengan arah kebijakan desentralisasi, BKKBN sebagai salah satu instansi pemerintah harus menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah diubah dengan Keppres Nomor 32 Tahun 2003 serta diperbaharui lagi melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2004 yaitu bahwa penyerahan kewenangan bidang Keluarga Berencana kepada pemerintah daerah dipandang sangat terkait dengan pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat sesuai dengan prakarsa dan aspirasi masyarakat setempat.
Implementasi Keppres tersebut di atas membawa perubahan lingkungan strategis yang mengakibatkan berbagai implikasi terhadap sistem administrasi serta pemerintahan dan pembangunan termasuk pengelolaan program keluarga berencana di Kabupaten/Kota.
Sampai sejauh ini hendaknya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dapat membuka mata untuk melihat kenyataan dan mengevaluasi secara langsung ke lapangan bahwa pelaksanaan Program Kependudukan dan KB di Kabupaten/Kota belum dilaksanakan secara merata, hal tersebut disebabkan karena masih adanya Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang belum memiliki OPD KB secara utuh, hal demikian tentunya sangat mengganggu sekali terhadap pekerjaan sehari-hari, karena sangat tidak mungkin semua pekerjaan yang dibebankan kepada OPD KB yang tidak utuh dapat dilaksanakan dengan sempurna seperti Kabupaten/Kota yang memiliki OPD KB secara utuh. Oleh karena itu, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi meliputi :
1. Peningkatan Komitmen Program KB di Setiap Tingkatan.
2. Intensifikasi Pelayanan KB
3. Pemberdayaan Keluarga
4. Intensifikasi Pemantapan PUP
5. Peningkatan Kepedulian dan Peran Serta Masyarakat.
Urusan Program Keluarga Berencana yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi mencakup pula kewenangan yang bulat dan utuh dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi pada dasarnya menjadi prakarsa sepenuhnya kepala daerah, yaitu yang menyangkut penentuan: kebijaksanaan, perencanaan, segi pembiayaan dan perangkat pelaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMBANGUNAN DAN ADMINISTRASI

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam menelaah Administrasi Pembangunan dibedakan adanya dua pengertian, yaitu ...